*** selamat datang di Blog BIDANG PERENCANAAN PU SULTRA ***

13 Desember 2010

Pelaksanaan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pemerintah Secara Elektronik (E-Procurement)

Menteri Pekerjaan Umum melalui Surat Edaran No. 17/SE/M/2010 tanggal 29 Nopember 2010 mengintruksikan kepada seluruh instansi teknis terkait dibawah Kementerian Pekerjaan Umum untuk melaksanakan Pemilihan Penyedia Barang/Jasa Pemerintah secara Elektronik (E-Procurement).
Tujuan dari pelaksanaan e-procurement adalah untuk menciptakan transparansi, efisiensi, efektivitas dan akuntabilitas dalam pengadaan barang / jasa secara elektronik antara pengguna jasa dan penyedia jasa.
Penerapan e-procurement dilakukan dengan 2 (dua) cara yaitu semi e-procurement dan full e-procurement.

Penerapan semi e-procurement dilaksanakan pada 9 (sembilan) provinsi yaitu Bengkulu, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat.
Penerapan full e-procurement dilaksanakan pada 24 (duapuluh empat) provinsi yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, NAD, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Riau, Kepulauan Riau, Jambi, Bangka Belitung, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimanatan Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Gorontalo, Bali dan Nusa Tenggara Barat.